Cara Membuat Paspor Indonesia 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Berencana liburan ke luar negeri, melanjutkan studi, atau melakukan perjalanan bisnis? Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah paspor. Dokumen resmi ini menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri dan menjadi syarat utama untuk melewati pemeriksaan imigrasi.

Syarat Membuat Paspor Indonesia

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

• e-KTP yang masih berlaku.

• Kartu Keluarga (KK).

• Salah satu dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

• Surat penetapan ganti nama (jika pernah mengganti nama secara resmi).

• Paspor lama (khusus untuk perpanjangan atau penggantian paspor).

Pastikan seluruh data pada dokumen sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Membuat Paspor Indonesia

Saat ini pengajuan paspor semakin mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah membuat akun, isi data diri sesuai dokumen resmi.

2. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan

Pilih lokasi kantor imigrasi yang diinginkan beserta tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia.

3. Unggah dokumen dan lakukan pembayaran

Lengkapi persyaratan yang diminta, kemudian lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diterbitkan.

4. Datang ke kantor imigrasi

Bawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.

5. Tunggu proses penerbitan paspor

Apabila semua tahapan telah selesai dan disetujui, paspor akan diproses hingga siap diambil atau dikirim sesuai layanan yang dipilih.

Berapa Biaya Membuat Paspor?

Biaya penerbitan paspor berbeda tergantung jenis dan masa berlakunya:

• Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000

• Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000

• Paspor elektronik (e-Paspor) 5 tahun: Rp650.000

• Paspor elektronik (e-Paspor) 10 tahun: Rp950.000

Tersedia juga layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Sebelum Datang ke Kantor Imigrasi

Agar proses berjalan lebih cepat, datang sesuai jadwal yang telah dipilih, gunakan pakaian yang rapi, bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi, serta pastikan data yang diinput di aplikasi M-Paspor sesuai dengan identitas resmi.

Membuat paspor Indonesia kini jauh lebih praktis berkat sistem pendaftaran digital melalui aplikasi M-Paspor. Selama dokumen telah lengkap dan mengikuti prosedur yang ditentukan, proses pengajuan biasanya dapat diselesaikan tanpa kendala berarti. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui Direktorat Jenderal Imigrasi agar persyaratan dan biaya yang berlaku selalu sesuai dengan ketentuan resmi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top