1. CHINA

PERSYARATAN
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan (harus ada kolom & tanda tangan pemilik paspor) + Paspor Lama (5 tahun sebelumnya)
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 3,3 x 4,8 zoom 75% (foto tidak boleh memakai baju berwarna putih, aksesoris Kacamata, Anting, dan Kalung. Rambut tidak menutupi dahi atau berponi). Foto terbaru dan belum pernah digunakan untuk Visa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Copy Akta Lahir Anak wajib dilampirkan (bagi orang tua yang membawa anak ikut bepergian ke China) dan untuk anak usia dibawah 18 tahun dan orang tua-nya tidak ikut serta, maka harus melampirkan copy KTP ke-2 orang tuanya
Persyaratan untuk Proses Reguler & Cepat
- Cetak reservasi tiket
- Konfirmasi nama dan alamat hotel, nomor telpon hotel, nama pemohon visa selama menginap di sana
- Informasi perjalanan secara detail
Tambahan Persyaratan Visa Double Entry ke China
- Pemohon visa harus sudah mempunyai Visa China minimal satu kali
- Melampirkan konfirmasi tiket yang berkaitan dengan tujuan dan tanggal keberangkatan berikutnya dalam memenuhi permohonan Visa Double tersebut
- Konfirmasi Hotel yang asli dengan keterangan lengkap seperti nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon Visa China
Tambahan Persyaratan untuk Proses Visa Bisnis
- Invitation Letter dari Perusahaan di China (dalam surat harus diterakan no telpon & email pengundang dan tanda tangan dalam tulisan china) beserta dengan cap atau stempel basah
- Surat Sponsor perusahaan
- Jika ada penambahan Nama (di halaman 4), dalam surat undangn harus tertera Nama Lengkap (sesuai di halaman 4)
CATATAN TAMBAHAN
- Harga Visa diatas belum termasuk 1,1% PPN
- Saat ini hanya bisa Proses Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Kunjungan Keluarga
- Untuk Aplikasi Individual diperlukan Appointment
- Untuk Aplikasi min 10 Paspor tidak diperlukan Appointment
ALAMAT KEDUTAAN
Jl. Mega Kuningan No. 2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T : (62-21)576-1039
F : (62-21)576-1034
2. JAPAN

PERSYARATAN
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
- Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
- Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
- Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Salinan KTP.
- Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
- Cetak reservasi tiket.
- Konfirmasi Hotel.
- Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
- Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen
Visa Bisnis :
- Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
- Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
- Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang
Visit Family Visa :
- Surat undangan dari pengundang
- Fotocopy paspor dan visa pengundang
- Bukti hubungan dengan pengundang
- Fotokopi KTP Pengundang
- Surat Jaminan dari Pengundang
Visa Pelajar :
- Surat penerimaan dari sekolah/universitas
- Certificate of Eligibility (COE)
Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang :
- E-Passport Asli
- Copy KTP
- Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi
CATATAN TAMBAHAN
Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan
ALAMAT KEDUTAAN
Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350 P : (62-21) 31924308 F : (62-21) 315-7156
3. SOUTH KOREA

VISA KUNJUNGAN WISATA
- Mengisi formulir aplikasi visa Pas foto terbaru dengan background putih, ukuran 3.5 x 4.5 = 2 lembar, foto harus dicetak di atas kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas.
- Paspor dan fotokopi paspor (halaman identitas, visa/ cap imigrasi negara lain yang pernah dikunjungi serta halaman paling belakang / official notes
- Rekening Koran 3 bulan terakhir *(harus ada stempel basah dari Bank) dan Surat Referensi Bank asli
- Surat Keterangan Kerja dan Surat Sponsor dari perusahaan tempat pemohon bekerja (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
- Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa / Pelajar (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari perusahaan tempat pemohon bekerja
- Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan tempat pemohon bekerja (Bila tidak ada SPT Pajak Wajib buat Surat Pernyataan tidak punya SPT Pajak dan Lampirkan Slip Gaji 3 Bln Terakhir)
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Perkawinan/ Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP
- Bagi pemohon yang tinggal lebih dari 91 hari di Korea Selatan harus menyertakan Formulir Surat Keterangan Tes TB yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan
CATATAN:
- SPT PPH 21 / Formulir SPT 1770 A1/A2 terbaru 1 tahun terakhir hanya dilampirkan jika aplikan mengajukan Visa Multiple Entry dengan menggunakan nominal salary sebagai tolak ukur (dalam hal ini, aplikan tidak memiliki Visa Pendukung seperti Korea/Schengen/ UK/USA/Canada) dan ketentuan salary minimum usd. 8,000 per tahun
- Jika pemohon visa adalah ibu rumah tangga, pensiunan atau tidak bekerja, harus melampirkan surat keterangan kerja pasangannya yang masih bekerja atau melampirkan surat permohonan visa sendiri (diketik dan dicap 6000) dan dilengkapi dengan bukti SK Pensiun atau Surat Pengalaman Kerja dari majikan sebelumnya.
- Semua Kedutaan Besar Republik Korea di seluruh dunia tidak akan lagi mengeluarkan label visa, mulai 1 Juli 2020.
- Semua lampiran ini harus disertakan pada saat pemohon mengajukan permohonan Visa Korea Selatan, jika ada lampiran yang kurang atau tidak sesuai dengan Kedutaan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Setelah mendaftar, Kedutaan akan melakukan wawancara tentang kesehatan Anda dan lain-lain.
- Visa akan diproses selama 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kedutaan
VISA BISNIS
- Isi formulir aplikasi visa 2 (dua) lembar pasfoto berwarna terbaru, ukuran 3.5 x 4.5 cm, background putih.
- Paspor dan fotokopi paspor (halaman identitas, visa / cap imigrasi negara lain yang pernah dikunjungi serta halaman paling belakang / official notes.
- Pihak Pengundang (Perusahaan Korea)
- Surat Undangan / Invitation Letter
- Surat Jaminan / Guarantee Letter
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Bukti Laporan Pajak Perusahaan Pengundang
- Dokumen Ekspor – Impor, terkait kerjasama denan pihak yang diundang
- Fotokopi Identitas Pengundangan (Paspor / ID Card / Identitas Korea Lainnya)
- Pihak Yang Diundang (Perusahaan Indonesia)
- Surat Keterangan Kerja (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
- Surat Sponsor dan Surat Jaminan (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tempat pemohon bekerja
- Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan
- Rekening koran Perusahaan 3 bulan terakhir
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Perkawinan / Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP, ID Card Kantor dan Kartu nama
- Bagi pemohon yang tinggal lebih dari 91 hari di Korea Selatan harus menyertakan Formulir Surat Keterangan Tes TB yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan.
- Visa akan diproses selama 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kedutaan.
- Untuk visa bisnis harus melampirkan :
- Undangan dengan kop surat perusahaan dari Korea
- Lisensi perusahaan di Korea
- Perjanjian kontrak kerja antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan di Korea
- Uang tidak akan dikembalikan jika pemohon sudah setuju untuk melamar dan Kedutaan telah menerima dokumen apakah berhasil atau tidak.
- Keberhasilan pengajuan visa menjadi kewenangan penuh KBRI.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan Kedutaan.
- Semua Kedutaan Besar Republik Korea di seluruh dunia tidak akan lagi mengeluarkan label visa, mulai 1 Juli 2020.
- Semua lampiran ini harus disertakan pada saat pemohon mengajukan permohonan Visa Korea Selatan, jika ada lampiran yang kurang atau tidak sesuai dengan Kedutaan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Setelah mendaftar, Kedutaan akan melakukan wawancara tentang kesehatan Anda dan lain-lain.
ALAMAT KEDUTAAN
alan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950
T : (62-21) 2967-2555
F : (62-21) 2967-2556 / 2557
Email : koremb_in@mofa.go.kr
4. TAIWAN

PERSYARATAN
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera di paspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP.
- Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditandatangani oleh kedua orang tuanya.
- Bila ada family di Taiwan harus lampirkan surat jaminan (formulir) + rekening korannya dan bila ada undangan dari Taiwan yang di kirim melalui Pos maka amplop pengiriman harus disertakan.
- Kartu keluarga pengundang (kartu keluarga yang terbaru).
- Untuk visa bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Taiwan.
- Mengisi formulir visa secara online.
ALAMAT KEDUTAAN
Gedung Artha Graha Lt.12, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
T : (62-21) 5151111
F : (62-21) 5152910
